SLEMAN, iNews.id-Pemkab Sleman terus melakukan berbagai inovasi dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Di antaranya untuk pembayaran retribusi parkir, yaitu dengan aplikasi pembayaran non tunai rteibusi parkir, yang dinamakan Parikesit.
Bupati Sleman Kustini secara simbolis melaunching program tersebut di Balokndes Tebing Breksi, Prambanan, Sleman, Senin (10/5/2021).
Kustini mengatakan E-Retribusin ini sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan memberikan kemudahan kepada pengelola parkir atau juru parkir dalam membayar retribusi parkir.
”Dengan adanya aplikasi ini, pengelolaan retribusi juga akan lebih transparan,” katanya.
Kustini menjelaskan aplikasi ini sebagai bentuk komitmen Pemkab Sleman untuk memenuhi kebutuhan sosial dan inftastruktur telekomunikasi modern guna mewujudkan perumbuhan perekonomian berkelajutan.
“Apliaksi ini juga sebagai upaya untuk mengedukasi masyarakat agar semakin terbiasa dengan kebiasaan baru dalam transaksi e-banking. Diharapkan ke depannya membayar parkir juga bisa non-tunai,” ujarnya.
Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sleman, Arip Pramana menambahkan, dengan adanya aplikasi ini para pengelola parkir tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Dishub Sleman guna menyetor retribusi. Namun, dapat membayar retribusi secara daring melalui aplikasi tersebut.
”Pengelola parkir yang biasanya ke kantor Dinas Perhubungan untuk menyetor retribusi dan mengambil tiket parkir, maka ini nanti untuk tiket parkir kita yang akan antar ke masing-masing pengelola,” katanya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait