GUNUNGKIDUL, iNews.id- Ratusan petugas gabungan melakukan pengamanan proses eksekusi rumah dan lahan yang dilakukan PN Wonosari, Kamis (8/9/2022). Ini untuk kedua kalinya PN Wonosari melakukan eksekusi lahan milik Eko Haryanto pengusaha otobus (PO) Rista Jati yang berada Jentir RT 3 RW 6, Sambirejo, Ngawen, Gunungkidul.
Eksekusi rumah dan lahan yang berada di Jalan Raya Ngawen-Solo ini yang pertama dilaksanakan Kamis (16/6/2022) silam gagal. Pada eksekusi pertama sempat terjadi kericuhan di mana pihak Eko Haryanto dibantu oleh belasan anggota keluarga dan juga disaksikan oleh karyawan PO tersebut tidak bersedia mengosongkan lahan.
Kericuhan sempat mewarnai proses eksekusi ini. Pemilik lahan sengketa bersama keluarga sampai menyandera mobil towing dan mengusir truk yang akan digunakan memindahkan barang.
Bahkan terlihat pihak pemilik lahan sempat memarahi sopir yang membawa mobil towing tersebut yang tampaknya saling kenal. Bahkan ada salah satu keluarga yang harus diamankan karena sempat menyerang petugas.
Tak hanya itu, anggota keluarga juga sempat berbaring di bawah truk yang rencananya akan digunakan untuk eksekusi.
Eksekusi kali ini kembali dilaksanakan dengan mengerahkan petugas lebih banyak terutama Polwan untuk mengawal proses tersebut.
Pihak Pengadilan Negeri mulai pukul 09.30 WIB membacakan keputusan eksekusi. Aparat gabungan bersiaga di luar pagar. Pihak keluarga pemilik lahan masih terlihat mengelilingi petugas yang membaca keputusan eksekusi ini.
Eko Haryanto didampingi oleh pengacaranya Sukiyat sempat meminta kepada petugas agar menunda eksekusi tersebut. Mereka meminta agar diberi waktu sekitar dua minggu untuk membereskan sendiri barang-barang mereka yang berada di dalam rumah dan lahan tersebut. "Kami memohon waktu dua minggu untuk siap-siap," tutur Sukiyat dalam negosiasi tersebut.
Namun demikian petugas tetap kukuh dengan pendirian mereka. Mereka tetap akan melakukan eksekusi sesuai dengan perintah pengadilan. Sesaat kemudian seluruh keluarga meninggalkan bangunan dan petugas mulai melakukan eksekusi.
Ketua PN Wonosari, Tri Joko menuturkan, hari ini sudah dilaksanakan meskipun awalnya terjadi penolakan oleh pemilik lahan dan pengacaranya. Namun akhirnya pihaknya berhasil membujuk pemilik lahan dan juga keluarganya untuk meninggalkan lokasi eksekusi.
Dia mengakui pemiliki lahan sempat melakukan gugatan, namun ia menandaskan proses eksekusi terhadap putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap itu tidak tergantung terhadap proses atau upaya hukum yang dilakukan oleh termohon saat ini.
"Termohon sudah mengajukan gugatan meskipun sebenarnya proses eksekusi ini tidak terhalang oleh proses hukum tersebut," ujar dia.
Dia menambahkan gugatan tersebut sudah dinyatakan tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim PN Wonosari, Senin kemarin. Dan saat ini yang bersangkutan melakukan banding dan itu mereka persilahkan sepanjang mematuhi koridor hukum.
Eko Haryanto menuturkan, dirinya sudah berkali-kali mengajukan kredit ke Bank BTPN Pedan. Untuk yang pertama ia mengajukan kredit Rp150 juta dan mampu dilunasi. Kemudian mengajukan kembali Rp400 juta dan lunas. Terakhir Rp600 juta namun usaha dia mengalami pailit.
"Saya mengajukan restrukturisasi jadi Rp 400 juta. Dan kemudian saya mencicilnya sisa Rp218 juta," ujar dia.
Namun setelah itu, dia memang mengalami kesulitan bayar nyaris 5 tahun. Dan akhir tahun 2021 yang lalu tiba-tiba ada pemberitahuan jika 2 dari 4 sertifikat yang dijadikan agunan akan dilelang oleh KPKNL. Karena akan dilelang, dia kemudian berusaha membayar cicilan.
Eko terpaksa menjual dua unit busnya secara rongsokan dan laku Rp36,5 juta. Dia lantas menghubungi pihak bank untuk menanyakan jika dia membayar Rp36,5 juta apakah akan mengurangi pokok hutang tersebut dan tidak dilakukan lelang.
"Saat itu oknum pihak bank mengatakan bisa menitip uang dan akan mengurangi pokok utang. Sehingga saya nitip ke oknum bank tersebut,"papar dia.
Namun ia kaget, karena ternyata bulan Januari ada pelelangan dan dimenangkan oleh seseorang. Tanggal 22 Februari kemudian ada permintaan dari pengadilan untuk melakukan pengosongan lahan secara sukarela. Hari ini eksekusi lahan seluas 1886 meter persegi dan 523 meter persegi Sambirejo Ngawen dilakukan.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait