GUNUNGKIDUL, iNews.id – Kasus pernikahan dini di Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta tercatat cukup tinggi. Setiap tahun ada puluhan remaja yang mengajukan dispensasi nikah ke pengadilan agama.
Atas kondisi ini mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi (MIK) Universitas Atmajaya Yogyakarta, Adam Qodar, memberikan edukasi dan pencegahan pernikahan anak.
"Kasus pernikahan anak di sana cukup tinggi, sebulan bisa tiga kasus," kata Adam kepada wartawan di Yogyakarta, DIY, Kamis (27/6/2019).
Menurut dia, dari data di Pengadilan Agama Gunungkidul, dispensasi pernikahan anak pada 2015 sebanyak 109. Sempat turun pada 2016 menjadi 85, dan 67 dispensasi di 2017. Namun naik di 2018 menjadi 79.
Atas kondisi ini, Adam bersama dengan rekan kampusnya, Devita Widyana dan Verena Gresentia, menggelar edukasi dengan metode pengajian. Kegiatan ini berlangsung di Balai Desa Karangduwet.
"Kampanye pencegahan pernikahan anak dengan metode pengajian ini, lebih mudah diterima warga. Apalagi pesan disampaikan tokoh agama. Harapannya, peranan orang tua menjadi lebih kongkret," ujar dia.
Ketua Majelis Tabligh Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Gunungkidul, Sandi Rohman mengatakan, menikah merupakan suatu yang baik. Namun masalahnya ketika syarat-syaratnya belum terpenuhi.
"Menikah bukan hanya masalah fisik yang sudah besar, tetapi juga kemampuan mengelola emosional, fisik, rohaniah, dan materi," ujar dia.
Pengurus KUA Kecamatan Gedangsari ini juga mengatakan, tingginya kasus pernikahan anak disebabkan pergaulan bebas. Hal yang umum ditemukan KUA, kata dia, kasus hamil di luar nikah.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait