Pernikahan dini di DIY banyak diakibatkan hamil di luar nikah. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Pengurus Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) DIY Ahmad Ghozali mengatakan, idealnya pernikahan dilakukan dengan usia di atas 20 tahun. Sesuai rekomendasi BKKBN dengan usia ini memiliki kematangan dalam kesiapan fisik, mental, dan sosial.

“Sebagian besar beralasan karena kehamilan tidak diinginkan sehingga surat dispensasi harus diterbitkan,” katanya.

Direktur PKBI DIY Gama Triono mengatakan, persoalan kesehatan reproduksi seperti kanker mulut rahim menjadi salah satu masalah yang berpotensi muncul akibat pernikahan dini. Setiap tahun jumlah penderitanya juga semakin meningkat dan bisa menyebabkan kematian.

“Kami mendorong agar pendidikan kesehatan reproduksi menjadi perhatian serius agar mudah diakses sehingga pernikahan usia anak bisa dihindari,” katanya.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network