Forpeta menyebut BPN DIY wajib melayani warga negara degan baik dan wajib memberikan perpanjangan sertipikat HGB serta wajib memberikan peningkatan Sertipikat Hak Pakai milik warga negara.
Forpeta juga telah mendatangi Kantor Pertanahan untuk mengajukan peningkatan sertipikat hak pakai dan semua persayaratan telah dipenuhi, namun hingga saat ini berkas itu tidak diproses.
"Kami warga negara berhak atas pelayanan yg baik dari BPN DIY dan berhak atas perpanjangan atau peningkatan sertifikat HGB atau Hak Pakai milik kami," ujar Siput Lokasari koordinator Forpeta.
Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Tanah Kanwil BPN DIY, Imam Nawawi kepada wartawan mengatakan, mengacu pada UU Keistimewaan DIY Nomor 13/2012, Pasal 33 ayat 3 menjelaskan pendaftaran atau perpanjangan atas tanah Sultan Grond (SG) dan Pakualaman Grond (PAG) yang dilakukan oleh pihak lain yang memanfaatkan, wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari kasultanan maupun kadipaten.
Ini juga diperkuat surat dari Pemda DIY Pada 2 Juni 2021 lalu yang berisi penerbitan perpanjangan, pemindahan atas tanah yang berstatus KPTS harus melibatkan pemerintah DIY.
Meski demikian, Imam tidak menjelaskan soal tanah negara yang tertulis dalam sertifikat milik warga tersebut. Padahal sertifikat itu juga dikeluarkan oleh BPN sendiri.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait