Perpustakaan di Bantul wajib mendapatkan akreditasi. (foto: istimewa)

BANTUL, iNews.id - Semua perpustakaan sekolah jenjang sekolah menengah pertama (SMP) di Bantul wajib mengantongi akreditasi. Hal ini dirasa penting untuk mendukung peningkatan minat baca para siswa. 

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (DIsdikpora)  Kabupaten Bantul, Isdarmoko mengatakan, pemerintah daerah telah menggencarkan program akreditasi perpustakaan sekolah sebagai tindak lanjut gerakan literasi sekolah. Kebijakan ini dikeluarkan untuk meningkatkan kemampuan minat baca anak-anak.

“Akreditasi perpustakaan sekolah itu wajib, jadi sekolah SMP itu perpustakaannya wajib terakreditasi," katanya, Minggu (30/10/2022).

Setidaknya ada enam komponen agar perpustakaan sekolah bisa memenuhi standar akreditasi perpustakaan, di antaranya pengelola harus memiliki kualifikasi yang terstandar, misalnya harus dari sarjana perpustakaan atau paling tidak pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan menjadi kepala perpustakaan.

Selain itu, sarana perpustakaan tidak hanya keragaman buku, tapi kaitannya dengan pergedungan dan luasan, termasuk fasilitas yang bisa dimanfaatkan siswa dalam menumbuhkembangkan kemampuan membaca, menulis dan sebagainya.

"Jadi, tidak hanya ruang baca, tapi juga ada ruang multimedia, ada panggung untuk literasi, ada pojok baca, ada juga kaitannya dengan kegiatan-kegiatan lain untuk mengekspresikan bakat dan minat siswa," katanya.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network