Kedua layanan tersebut sepenuhnya diakses secara daring melalui laman poskothr.kemnaker.go.id. Pekerja dapat memilih menu siap kerja dan memasukkan berbagai data yang dibutuhkan.
“Nantinya, akan ada petugas atau mediator di kota/kabupaten yang akan menangani aduan yang sudah masuk,” katanya.
Pada tahun lalu, layanan konsultasi maupun pengaduan pembayaran THR masih dibuka secara langsung oleh Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta dan tercatat ada 14 aduan yang masuk.
“Semuanya langsung bisa ditangani dan diselesaikan karena hanya permasalahan kesalahpahaman pengertian saja,” katanya.
Di Kota Yogyakarta setidaknya terdapat 1.600 perusahaan dengan 620 perusahaan atau sekitar 60 persen di antaranya adalah pelaku usaha yang bergerak di bidang jasa usaha pariwisata.
Perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan pembayaran THR bisa terancam sanksi. “THR adalah kewajiban pelaku usaha untuk memberikannya dan hak pekerja untuk menerimanya. Hak dan kewajiban harus berjalan seiring.
"Jadi pasti ada sanksi jika perusahaan tidak membayarnya,” demikian Maryustion Tonang .
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait