Pemerintah memutuskan untuk melarang masyarakat untuk mudik Lebaran pada tahun ini guna menekan penyebaran Covid-19. (Foto: Ist)

Lalu yang ketiga adalah operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) yang melakukan pemulangan warga negara Indonesia maupun warga negara asing. Kemudian yang keempat adalah untuk operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat. 

Selanjutnya adalah untuk angkutan kargo, serta operasional angkutan udara perintis. Terakhir adalah operasional lainnya dengan seizin dari Ditjen Perhubungan Udara.

"Pelarangan ini bersifat menyeluruh, namun masih ada pengecualian karena kita tahu bahwa transportasi udara ini mempunyai karakteristik yang khusus untuk bisa menghubungkan satu titik dengan titik yang lain," tuturnya.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network