Petani di Sleman membutuhkan biosolar untuk peralatan mereka. (Foto : Antara /HO-DP3 Sleman)

Sejalan dengan semangat mendekatkan pelayanan kepada masyarakat maka DP3 Sleman membuat kebijakan bahwa kewenangan pelayanan penerbitan rekomendasi pembelian didelegasikan kepada masing-masing UPTD Balai Penyuluhan Pertanian dan Perikanan (BP4) Wilayah I sampai dengan VIII.

"Berdasarkan SOP tersebut, petani yang akan membeli biosolar menggunakan jeriken mengajukan permohonan pembelian diketahui oleh kelurahan. Pemohon datang ke kelurahan untuk meminta surat keterangan/pengantar permohonan pembelian biosolar ataupun pengesahan dari surat permohonan yang telah dibuat oleh pemohon," katanya.

Suparmono mengatakan, surat keterangan tersebut berisikan tentang nama pemohon, alamat pemohon, jenis usaha (pertanian, perikanan atau usaha mikro), jenis alat yang membutuhkan BBM, jenis BBM yang dibutuhkan, kebutuhan atau konsumsi BBM dalam periode tertentu, tempat dan alamat pembelian BBM dan nomor lembaga penyalur BBM.

"Selanjutnya surat keterangan ini dibawa ke UPTD BP4 Wilayah I sampai VIII sesuai dengan domisili pemohon yang dibuktikan dengan Nomor induk Kependudukan," katanya.

Selanjutnya petugas di UPTD BP4 akan memverifikasi surat permohonan kebutuhan solar. Jika surat keterangan lengkap maka akan dicetak surat rekomendasi pembelian BBM jenis biosolar yang telah diperiksa, disahkan dan diberi nomor registrasi serta dicap oleh Kepala UPTD BP4 Wilayah setempat.

"Kemudian pemohon menerima surat rekomendasi dari UPTD BP4 Wilayah setempat dan membawanya ke SPBU yang dituju sesuai dengan yang tertera di surat rekomendasi. Dan pemohon bisa membeli BBM sesuai dengan surat rekomendasi yang telah diterbitkan dengan jeriken," katanya.

Ia mengatakan, lama waktu proses sejak berkas masuk di UPTD BP4 sampai terbit surat rekomendasi hanya kurang lebih 60 menit.

"Dengan surat rekomendasi petani atau perikanan atau usaha mikro dapat membeli biosolar dengan jerigen sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah. Diharapkan dengan regulasi ini, akan membantu petani dalam melakukan usaha budidaya pertanian dalam arti luas atau usaha terkait dengan penanganan pascapanennya," katanya.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network