UMY juga menuntut KPU, Bawaslu, DKPP serta organ yang berada di bawahnya agar bersikap independen demi terlaksananya Pemilu 2024 yang jujur dan adil. Mereka juga Mendesak partai politik untuk menghentikan praktik politik uang dan penyalahgunaan kekuasaan dalam kontestasi Pemilu 2024 dan mengedepankan politik gagasan dan edukasi politik yang mencerdaskan rakyat.
UMY meminta lembaga peradilan (Mahkamah Agung dan peradilan di bawahnya, Mahkamah Konstitusi) agar bersikap independen dan imparsial dalam menangani berbagai sengketa dan pelanggaran selama proses Pemilu 2024. Serta mengimbau seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan Pemilu 2024 agar bermartabat, jujur dan adil sehingga menghasilkan pemimpin yang visioner dan berani menegakkan prinsip-prinsip konstitusi.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait