PHRI DIY menilai pasal perzinaan dalam RUU KUHP bisa berdampak kontraproduktif terhadap pariwisata. (Foto Ilustrasi : Okezone).

Deddy menegaskan jika PHRI DIY menolak rencana pasal perzinaan tersebut diatur dalam KUHP. Apalagi selama ini pemerintah daerah melalui peraturan daerah sudah melakukan pengaturan. 

"Penegakannya dilakukan oleh Satpol PP. Selama ini pun Satpol PP juga cukup rutin menggelar operasi penggerebekan tindakan asusila di hotel-hotel atau penginapan," katanya. 

“Penggerebekan tindakan asusila sudah sangat sering dilakukan di hotel atau penginapan. Jika rancangan itu disahkan, maka justru akan jadi bumerang industri pariwisata,” ujar Deddy.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network