JAKARTA, iNews.id - Untuk mengurus pindah domisili, sekarang syaratnya makin mudah. Tak perlu lagi surat keterangan dari keterangan RT/RW atau Desa/Kelurahan.
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, keterangan RT dan RW hingga Desa sudah dihapuskan. Hal ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.
“Pindah penduduk dalam satu Kabupaten/Kota, cukup menunjukan Kartu Keluarga (KK) saja. Tidak perlu pengantar apapun. Jadi, kalau ada Kepala Dinas Dukcapil yang masih meminta pengantar dari RT/RW sampai ke Desa/Kelurahan akan saya beri sanksi tegas,” katanya, seperti dikutip dari situs Kemendagri, Minggu (16/1/2022).
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait