Petugas berkordinasi dengan jajaran dari Polresta Surakarta dan Polres Karanganyar. Alhasil dari ciri-ciri pelaku yang disampaikan oleh korban, pelaku berhasil diamankan beserta dengan sepeda motor.
Kanit Reskrim Polsek Mantrijeron Ipda Hariyanto menambahkan, pelaku sengaja datang ke Yogya dengan menaiki bus dan turun di terminal Giwangan. Setelah berada di Yogya, pelaku kemudian melancarkan aksinya dengan mencari warung sebagai sasarannya.
"Yang menjadi target pelaku, semuanya pedagang dan modusnya sama semua. Motor hasil curian kemudian di Jawa ke Jawa Timur untuk di jual secara online. Harganya Rp3 juta,"
Saat itu pelaku berhasil diamankan di Tawangmangu Karanganyar. Petugas juga mengamankan motor. Rencananya motor itu akan dibawa ke Jombang. Pelaku diamankan berdasarkan ciri-ciri yang disebutkan oleh korban.
Saat dilakukan interogasi, ternyata pelaku ini sudah melakukan pencurian dengan modus yang sama di wilayah Klaten, Boyolali dan Sragen. Setidaknya pelaku telah melakukan aksinya sebanyak 4 TKP berbeda.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 dan atau372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," ujarnya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait