Para pedagang juga telah diminta menandatangani perjanjian kerja sama terkait penempatan dan pemanfaatan lapak. Ini merupakan salah satu upaya agar lapak tidak diperjualbelikan ke pihak lain.
“Lapak tidak boleh dipindahtangankan. Harus sesuai dengan nama pedagang yang menandatangani kontrak,” katanya.
Teras Malioboro 1 dan 2 tetap berada di kawasan utama tujuan wisata di Kota Yogyakarta. “Jadi tidak dipindah keluar kawasan Malioboro. Tetap di Malioboro hanya dikumpulkan di dua tempat, tidak lagi menyebar sepanjang pedestrian,” katanya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan, proses pemindahan pedagang ke lokasi baru dilakukan secara bertahap selama sepekan.
“Selama sepekan ini, kami juga akan menghapus sementara kebijakan bebas kendaraan umum yang berlaku pukul 18.00-21.00 WIB di Malioboro. Skuter di Malioboro juga akan menjadi bagian untuk sekaligus ditata,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait