Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto menunjukkan barang bukti saat konferensi pers terkait jaringan peredaran ganja lintas provinsi di Mapolda DIY, Selasa (9/11/2021). (Foto : Antara)

Setelah itu, petugas kembali melanjutkan penyelidikan dan menangkap MQ pada 15 September 2021 di Medan dilanjutkan penangkapan terhadap RF yang merupakan pemasok MQ di wilayah yang sama.

RF mengaku mendapatkan ganja dari IPG yang juga berdomisili di Medan. Namun setelah dilakukan penyelidikan, IPG tidak ditemukan Keberadaannya. "Saat ini IPG masih dalam pencarian," ujar Yuliyanto.

Menurut dia, para tersangka melakukan transaksi melalui media sosial. "Barang bukti empat kilogram ganja yang diamankan petugas itu merupakan akumulasi," kata dia menambahkan.

Dalam kasus tersebut, sembilan orang itu dijerat dengan Pasal 114 ayat 1, Pasal 111 ayat 1, Pasal 132 ayat 1, serta Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mulai empat tahun sampai 20 tahun penjara.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network