Para tersangka bersama barang bukti.(Foto: MPI/Erfan Erlin)

SLEMAN, iNews.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY berhasil mengungkap jaringan peredaran obat berbahaya golongan psikotropika secara online antarkota Bekasi-Semarang dan Yogyakarta. Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan 2,6 juta butir obat berbahaya.

Direktur Reseserse dan Narkoba Polda DIY, Kombes Pol Bayu Adhi Joyokusumo mengatakan, pengungkapan kali ini merupakan yang terbesar yang dilakukan Polda DIY. Sebelumnya, mereka berhasil mengungkap 1,3 juta butir obat terlarang.  

"Kami masih terus kembangkan ke atas. Jadi kemungkinan tersangka atau barang bukti bisa bertambah," kata dia di Mapolda DIY, Selasa (7/3/2023). 

Enam tersangka yang diamankan A (24) dan N (27) warga Pringapus, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Keduanya diamankan di Jalan Magelang. Kasus ini dikembangkan dan polisi mengamankan TP (27) warga Babelan Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat, S (45) warga Jatinegara Jakarta Timur, OD (28) warga  Sumedang Jawa Barat.

"Masing-masing tersangka adalah sebagai pengedar," kata dia.

Pengungkapan jaringan ini berawal dari penangkapan A dan N pada Rabu (15/2/2023) di Jalan Magelang KM 15 Kecamatan Sleman. Keduanya diduga mengedarkan obat keras terhadap seseorang di lokasi tersebut.

Dari keduanya petugas menemukan trihexyphenidhyl sebanyak tiga toples. Setelah dilakukan penggeledahan di rumah N kembali ditemukan 16 toples. Dari pemeriksaan A mengaku memperoleh obat ini dengan cara memesan melalui media sosial WhatsApp dan dikirim melalui jasa ekspedisi ke alamat yang telah dipesan oleh Aj.

"Jadi mereka awalnya browsing di marketplace. Dan memang ada," ujarnya.

Selanjutnya tim opsnal, mengembangkan kasus ini dan bergerak ke Kota Bekasi, Jawa Barat. Hasilnya pada 27 Februari 2023, petugas menangkap TP di rumahnya di Perumahan Villa Indah Permai Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat. 

"TP mengaku bahwa pil trihexyphenidhyl tersebut diperoleh dari membeli kepada S," ujarnya. 

Polisi kemudian menangkap S di rumahnya di Jatinegara Jakarta Timur dengan barang bukti jutaan pil trihexyphenidhyl. Dari pemeriksaan terhadap S diketahui barang itu dibeli dari OD. Petugas kemudian menangkap OD di depan Stasiun Cakung, Jakarta Timur. 

“Dari tangan OD ditemukan berbagai merek obat berbahaya dan uang Rp2,6 juta,” katanya.

OD mengaku barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan persediaan penjualan. Saat menjual, OD bekerja sama dengan A dan J yang saat ini masih dalam pengejaran. 

Untuk tersangka A dan N akan dijerat dengan Pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 56 ayat (1) KUHP, ancaman 10 tahun. Sementara untuk TP, S dan OD dikenakan Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network