Fenomena penagih utang atau debt collector menarik paksa kendaraan masih marak di Yogyakarta. (Foto Ilustrasi : Dok SINDOnews)

SLEMAN, iNews.id - Polda DIY akan menindak tegas terhadap oknum debt collector yang menarik kendaraan karena menunggak membayar cicilan tanpa memenuhi aturan hukum. Masyarakat dimintai tidak sembarangan menyerahkan kendaraan kepada debt collector yang kerap mengejar di jalanan. 

"Kami tidak akan mentolerir sedikit pun tindakan penarikan kendaraan yang tidak prosedural," kata Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, Jumat (2/12/2022).

Nuredy mengatakan, jika kendaraan masih menunggak dan akan ditarik oleh pihak-pihak tertentu maka harus ada kejelasan. Pemilik kendaraan harus menanyakan keberadaan surat kuasa dari pusat pembiayaan.  

Selain itu, pemilik kendaraan juga harus menanyakan apakah yang bersangkutan memiliki sertifikasi penagihan di perusahaan leasing atau tidak. Tidak kalah penting apakah membawa copy jaminan akte fidusia.

"Jika copy Fidusia itu tidak dibawa maka korban dapat menolak penarikan tersebut," katanya.

Terkait kasus penganiayaan yang menimpa Primo Feby Azi (26) warga Sragen, Jawa Tengah yang dilakukan oknum debt collector, saat ini masih diproses. Polisi sudah mengamankan RK (28) asal Indonesia Timur. Dua rekan pelaku saat ini masih dalam pengejaran. 

Kendaraan tersebut memang menunggak pembayaran cicilan. Namun saat penarikan tidak ada surat kuasa dari perusahaan leasing untuk penarikan kendaraan. Di samping itu pelaku juga tidak memiliki sertifikasi profesi penarikan pusat pembiayaan.

"Proses penagihan atau kolekting itu tidak sesuai prosedur,"  katanya.   


Editor : Kuntadi Kuntadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network