Oknum Debt Collector RK(28 ditangkap polisi karena menganiaya korban saat akan tarik kendaraan. (Foto Ilustrasi : Dok SINDOnews)

SLEMAN, iNews.id - Oknum debt colector (DC), RK (28) ditangkap jajaran petugas Polda DIY karena melakukan penganiayaan terhadap Primo Feby Azi (26) warga Sragen Jawa Tengah, saat akan menarik kendaraan. Polisi masih memburu dua teman pelaku yang saat ini masuk menjadi buronan. 

Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra menuturkan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada tanggal 1 Desember 2022 di Jalan Affandi, Gejayan, Sleman. Saat itu korban berboncengan sepeda motor dengan adiknya dari Kulonprogo menuju Caturtunggal, Sleman.   

Sampai di Jembatan Merah, keduanya dihadang dan dihentikan oleh dua orang tidak dikenal. Mereka menyebut sepeda motor Honda Vario tahun 2015 yang dibawa korban bermasalah.

"Dua orang tak dikenal tersebut berusaha melakukan penarikan terhadap kendaraan yang dibawa korban," kata dia, Jumat (2/12/2022).

Saat itu terjadi perdebatan antara korban dengan kedua pelaku. Tidak lama berselang datang pelaku RK yang juga berusaha menarik kendaraan tersebut. Namun korban menolak menyerahkan kendaraannya.

"RK yang emosi langsung melakukan pemukulan," ujar dia.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network