Oknum Debt Collector RK(28 ditangkap polisi karena menganiaya korban saat akan tarik kendaraan. (Foto Ilustrasi : Dok SINDOnews)

Pemukulan tersebut dilakukan dua kali ke arah wajah korban hingga mengakibatkan kaca helm pecah. Kedua bibir atas dan bawahnya berdarah, sedangkan gigi taring dan geraham depan retak. 

Korban sempat mendapat perawatan di rumah sakit dan melakukan visum. Sebelum melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.

"Kami langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku,” katanya. 

Dari pemeriksaan, diketahui pelaku merupakan DC di salah satu perusahaan swasta. Polisi baru menahan satu tersangka, sedangkan dua lainnya masih dalam pengejaran.  

"Kami lakukan penyelidikan lebih lanjut terkait keterlibatannya," ujarnya. 

Polisi akan menjerat pelaku dengan pasal 351 KUHP jo Pasal 368 ayat (1) KUHP dengan ancaman di atas empat tahun penjara. Atas kejadian ini, polisi akan memeriksa perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan debt colector. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network