SLEMAN, iNews.id - Polda DIY memusnahkan ribuan minuman keras (miras) berbagai jenis dan merk serta knalpot blombongan di halaman Mapolda DIY, Rabu (27/4/2022) sore. Miras dan knalpot itu merupakan barang bukti (BB) hasil operasi penyakit masyarakat (Pekat) Progo 2022.
Operasi miras ini merupakan hasil operasi pekat yang dilaksanakan mulai 14-23 April. Pemusnahan dilakukan dengan cara digilas menggunakan alat berat.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, total ada 3.093 botol miras berbagai jenis dan merk. Miras ini yang pabrikan namun ada juga yang hasil produksi rumahan. Selain tu juga ada 123 knalpot blombongan yang tidak sesuai dengan spesifikasinya.
“Pemusnahan ini setelah ada berita acara (BA) pemusnahan dari pengadilan dan kejaksaan, sehingga sudah sesuai ketentuan," katanya, Rabu (27/2/2022).
Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, knalpot blombongan tidak sesuai dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. Selain itu suara yang ditimbulkan bising, sehingga mengganggu kenyamanan bagi penguna jalan lainnya.
“Rata-rata yang mengunakan knalpot blombongan ini kalangan anak muda. Hari ini kami musnahkan agar tidak bisa dipakai lagi,” katanya.
Polda DIY akan terus melakukan pencegahan dan penegakkan hukum, baik peredaran miras maupun pemakian knalpot blombongan.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait