Dalam penanganan kasus curas, Ditreskrimum Polda DIY mengungkap 3 kasus, Polresta Yogyakarta 4 kasus, Polres Sleman 3 kasus, Polres Bantul 2 kasus, Polres Kulon Progo 1 kasus, dan Polres Gunung Kidul 1 kasus.
Adapun barang bukti yang diamankan dari para pelaku, di antaranya sebanyak 11 telepon genggam, satu senjata jenis "airsoft gun", tiga sepeda motor, satu magasin, dan satu dus kotak telepon genggam.
Para pelaku pencurian, kata dia, dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait