SLEMAN, iNews.id – Kasus arisan online Kim Central Asia (KCA) memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditrekrimum) Polda DIY menetapkan wanita dengan inisal NW (27) warga Yogyakarta sebagai tersangka.
Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol Burkan Rudi Satria, mengatakan penetapan ini setelah melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus, di antaranya meminta keterangam pelapor dan mengumpulkan data pendukung dalam kasus itu.
Polisi saat ini belum melakukan penahanan kepada NW. Polisi masih melakukan pengembangan kasus ini dan tidak tertutup kemungkinan akan ada tambahan tersangka lain.
“Kami masih melakukan proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi, sehingga belum dilakukan penahanan,” katanya.
Burkan menjelaskan penetapan tersangka NW setelah ada 16 laporan yang dibuat oleh para member korban arisan KCA. NW statusnya sebagai penyelenggara arisan. Dengan kuasa yang dimiliki NW bisa bermain menentukan slot atas.
“Tersangka ini selalu mengambil slot paling atas, tapi jumlah uang yang diperoleh lebih sedikit. Untuk slot 2 dan berikutnya, tersangka yang mengatur siapa yang bisa dapat. Setelah itu macet,” katanya.
Total kerugian para member yang ditemukan penyidik dalam arisan KCA mencapai Rp5 miliar. Jumlah tersebut terhitung saat arisan dibuka September 2020 hingga Januari 2021. Uang arisan digunakan bandar untuk memenuhi gaya hidup, seperti berwisata, membeli barang-barang mahal.
“Karena sudah kehabisan uang untuk membayar arisan, akhirnya bandar membuka table baru untuk menutup arisan sebelumnya,” paparnya
Untuk melanjutkan arisan kembali, NW menggunakan joki. Bersama joki, memasang di slot atas kemudian membuka table baru sehingga para member percaya dan tertarik untuk mengikuti arisan online.
“Orang-orang yang sudah ter-blacklist karena tidak membayar diganti orang lain, sehingga peserta lain tertarik ikut lagi. Begitu didapat ternyata orang ini adalah joki orang yang dapat uang tapi tidak membayar,” terangnya.
Korban mendapatkan korban dari WhatsApp (WA), dari-mulut ke mulut, sehingga korban yang tertarik di masukan di grub WA. Banyak korban yang tertarik arisan online karena tersangka menawarkan keuntungan yang besar mencapai Rp30 juta. Selanjutnya korban yang tertarik, menyetorkan uang arisan Rp 1 juta sampai Rp 20 juta.
"Arisan online itu sekali dapat bisa mencapai Rp 100 juta, juga ada arisan mobil dan motor. Tersangka juga menawarkan bonus wisata,” katanya.
Korban arisan online berasal dari berbagai kalangan, mulai dari pengusaha, karyawan bahkan hingga istri para pejabat, karyawan toko dan pemandu lagu. Mereka berasal dari DIY, Surabaya, Jakarta, Bali dan NTB.
“Tersangka akan dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan 372 tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” kata mantan Kapolres Sleman itu
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait