SLEMAN, iNews.id - Kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah DIY masih cukup tinggi. Pada periode Mei-Juni 2021 Polda DIY berhasil mengungkap tujuh kasus penyalahgunaan narkoba dengan sembilan tersangka.
Para tersangka ini terdiri atas kasus sabu-sabu dengan tiga tersangka, yakni NAP (40), warga Umbulharjo, Yogyakarta serta AB (32) dan RS (30) warga Magelang, Jawa Tengah. Tiga tersangka kasus pil koplo, yakni RJ (28) warga Berbah, Sleman, serta MY (52) dan DWK (33) warga Kalasan, Sleman. Sedangkan Tiga tersangka tembakau gorila, SNT (24) warga Semarang, IAN (21) warga Depok, Sleman dan BM (20) warga Purwokerto.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti 604,66 gram tembakau gorila, 263,31 gram shabu, 610,71 gram ganja, 1.340 butir Psikotropika gol I dan 35.000 pil Trihexylpenidyl.
“Para tersangka ini ditangkap dalam kurun waktu 21 Mei-14 Juni 2021,” kata Dir Resnakorba Polda DIY Kombes Pol Ary Satriyan, di Mapolda DIY, Rabu (30/6/2021).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan dari masyarakat terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penangkapan.
“Mereka ini berstatus pengendar, kurir dan penguna narkoba. Modusnya dengan pemesanan secara online dan diantarkan ke tempat pengiriman dengan transfer dan COD,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait