Petugas menunjukkan para tersanga kasus narkoba dan barang bukti di Mapolda DIY, Rabu (30/6/2021). (Foto: doc/Polda DIY)

Kabid Humas Polda DIY  Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, dalam kurun waktu semester pertama tahun 2021, Polda DIY telah mengungkap 99 kasus narkoba dengan 105 orang tersangka. Untuk itulah masyarakat harus waspadai dengan peredaran gelap narkoba.

“Jika ada yang mencurigakan silakan lapor, akan kami tindaklanjuti,” katanya.  

Para tersangka kasus sabu-sabu dijerat Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) subsider Pasal 127 ayat (1) a UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun penjara serta denda Rp10 miliar.
 
Sedangkan tersangka pil koplo dijerat Pasal 196, Pasal 197 UU No 36/2009 tentang Kesehatan dan Pasal  62 UU No 5/1997 tentang Psikotropika dengan anacaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

“Sedangkan tersangka kasus tembakau gorila, dijerat Pasal 132 ayat 1, Jo Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 127 ayat (1) huruf  a UU No 35/2009 tentang Narkotika juncto Permenkes RI No 4 Th dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahan dan dengan Rp10 miliar,”  terangnya.
 
 
 


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network