SLEMAN, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY mengungkap kasus peredaran satwa yang dilindungi undang-undang. Dua pelaku diamankan GS (32) warga Yogyakarta dan EP (23) warga Jawa Tengah.
Wadir Reskrimsus AKBP FX Endriadi mengatakan, terungkapnya kasus ini dari patroli ciber yang dilaksanakan petugas. Saat itu petugas mendapatkan postingan di media sosial (medsos) terkait penjualan burung Nuri Maluku Rp1 juta dan Lutung Budeng Rp1,5 juta.
Petugas kemudian berkoordinasi dengan Balai Koservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk memastikan bahwa hewan tersebut meruapakan satwa yang dilindungi. Setelah memastikan burung itu dilindungi, petugas lantas mengamankan GS di wilayah Umbulharjo, Yogyakarta pada 15 Juni 2021.
“Dalam penangkapan kami juga menyita barang bukti berupa delapan ekor burung, sangkar, handpone dan uang tunai Rp1 juta,” katanya dalam keterangan di Mapolda DIY, Rabu (30/6/2021).
Dari pemeriksaan GS mendapatkan burung tersebut dengan cara membeli secara online di Jawa Timur. Burung ini kemudian dikirim melalui transportasi darat.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait