Petugas menyita barang bukti berupa satwa langka yang dilindungi undang-undang. (Foto: Dok/Humas Polda DIY)

Sedangkan penangkapan  EP ditangkap di lapangan Bogem, Kalasan, Sleman. Petugas yang mendapatkan informasi jual beli lutung budeng menyamar sebagai pembeli dan sepakat bertemu untuk melakukan COD. 

“Saat bertemu petugas mengamankan pelaku. Pengakuannya lutung ini diperoleh dari seseorang di Jawa Timur,” katanya.

Kepala BKSDA DIY M Wahyudi mengapresiasi penegakan hukum yang dilakukan oleh Polda DIY. Operasi seperti ini untuk menghindari satwa langka dari kepunahan. Sebab di alam liar jumlahnya semakin terbatas baik burung Nuri ataupun lutung. 
 
“Jangan sampai anak cucu kita hanya tinggal cerita tentang keberadaan satwa-satwa tersebut. Saya sangat apresisi Polda DIY,” ujarnya.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network