Petugas menyita barang bukti berupa satwa langka yang dilindungi undang-undang. (Foto: Dok/Humas Polda DIY)

Dari kedua pelaku, petugas menyita barang bukti berupa tiga ekor lutung budeng (Trachypithecus Auratus), dua ekor Nuri Tanimbar (Eos Reticulata) serta masing-masing satu ekor Katsuri Ternate (Lorius Garrulous), Perkici Iris (Psitteuteles iris), Perkici Timor, (Trichoglossus euteles), Kakatua Jambul Kuning  (Cacatua sulphurea), Kakatua Tanimbar/Goffin (Cacatua Goffiniana) dan Nuri Raja Ambon (Alisterus Amboinensis). 

Keduanya pelaku akan dijerat Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam, dengan penjara paling lama lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network