Polsek Mergangsan menetapkan Rio sebagai buronan. (Ilustrasi: Polsek Mergangsan)

“Setelah korban melapor, satu tersangka berhasil kami amankan,” katanya.  

Timbul mengimbau kepada Rio untuk segera menyerahkan diri. Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan Rio untuk melapor ke kantor polisi terdekat. 
 
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP subsider Pasal 80 ayat (1) Jo 76C Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network