Dia mengatakan, dua akun TikTok yang digunakan untuk perjudian saat ini sudah dibokir dan tidak bisa dibuka lagi.
Kedua kelompok penjudi itu dijerat dengan pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimum Rp10 miliar.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait