Polda DIY menangkap tujuh orang penyelenggara judi dadu online yang disiarkan live di media sosial TikTok. (Foto: iNews)

Dia mengatakan, dua akun TikTok yang digunakan untuk perjudian saat ini sudah dibokir dan tidak bisa dibuka lagi.

Kedua kelompok penjudi itu dijerat dengan pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimum Rp10 miliar.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network