Selain itu mereka juga berencana menyerang tempat judi di Genting Highland serta pabrik bir di Lembah Klang.
Ketiga pria tersebut dijerat Pasal 130B (1) (a) KUHP atas kepemilikan barang-barang yang berkaitan dengan kelompok dan aktivitas terorisme.
Sementara itu tiga orang lainnya sudah dibebaskan atas instruksi Wakil Jaksa Penuntut Umum.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait