JAKARTA, iNews.id - Polisi memperingatkan massa pendukung Habib Rizieq Shihab untuk tidak datang dalam pemeriksaan pada Senin (7/12/2020). Jika masih tetap datang, maka polisi akan bertindak tegas termasuk melakukan penangkapan.
“Kalau dibubarkan tidak mau, maka akan kita tindak tegas dan melakukan penangkapan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat (4/12/2020).
Yusri mengatakan tindakan tegas yang dilakukan bukan tanpa alasan karena akan menimbulkan kerumunan yang berakibat penyebaran Covid-19 di Jakarta. Apabila Habib Rizieq ingin memenuhi panggilan polisi, maka lebih baik tanpa massa.
“Kami imbau kepada mereka semuanya untuk tidak usah mengantar dan cukup dengan pengacara saja. Tapi kalau masih dipaksakan, Polda Metro Jaya dalam hal ini kepolisian akan menindak tegas dan membubarkan. Intinya kita akan bubarkan dan akan tindak tegas dengan melakukan penangkapan sesuai aturan jika tetap memaksa membawa massa,” katanya.
Seperti diketahui, penyidik Polda Metro Jaya kembali melayangkan surat panggilan kedua kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, dan mantunya Habib Hanif Alathas di Petamburan III, Jakarta, Rabu (2/12/2020).
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait