Saat ini penyidik sedang menyelesaikan berkas acara pemeriksaan agar kasus ini bisa segera dilimpahkan ke kejaksaaan. Pasangan suami istri ini sudah memproduksi bakso berbahan ayam tiren sejak 2015 lalu. Awalnya mereka memproduksi dengan daging ayam segar. Namun sejak harga daging ayam melambung mereka beralih dengan daging ayam bangkai.
Selama tujuh tahun, dalam setiap hari bisa memproduksi sekitar 35 kilogram daging dengan menggunakan 15-20 ayam tiren. Setelah dicampur dengan adonan tepung bisa menghasilkan 75 kilogram bakso, yang kemudian didistribusikan di Pasar Demangan, Pasar Kranggan dan Pasar Giwangan.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP atau pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen dan Pasal 90 ayat (1) dan (2) huruf d UU No 18 tahun 2012 perubahan utas UU RI Nomer 7 tahun 1996 tentang Pangan,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait