Kapolres mengatakan, dari akun yang mengunggah dan gambar yang ada sudah mengarah kepada seseorang. Hanya saja polisi belum berani memastikan 100 persen, dan masih melakukan penyelidikan.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Tim Cyber Polda untuk menangani kasus ini,” katanya.
Kapolres mengatakan, sejauh ini belum ditentukan siapa pelakunya, namun ciri-cirinya sudah ada dan bukan akun pribadi. Hal ini justru membuat penyidik semakin tertantang untuk membongkar kasus ini.
“Pelaku dan yang menyebarkan bisa dikenai UU Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun dan UU ITE dengan ancaman enam tahun penjara.
Dalam video yang viral di twitter berdurasi 1,23 menit ini nampak perempuan muda yang awalnya memakai rok pendek dan blazer tiba tiba membuka kancing baju dan memamerkan payudaranya. Bahkan perempuan yang mengenakan masker warna hijau dan kaca mata ini juga menunjukkan dan memainkan alat vitalnya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait