JN merupakan narapidana kasus penganiayaan yang dijatuhi hukuman dua tahun delapan bulan. Dia sudah menjalani masa tahanan lebih dari setengahnya. Selama menjalani masa tahanan perilakunya juga cukup bagus. Bahkan belakangan cukup rajin mengaji.
JN kabur ketika diminta ikut mmebangun pos pengamanan yang ada di dalam kompleks Rutan. Menjelang istirahat siang, dia izin untuk ke kantin yang ada di sisi selatan pos pengamanan yang dibangun. Memanfaatkan kelengahan petugas dia menyelinap dan kabur.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait