Polisi menaikkan status dugaan KDRT dengan terlapor Rizky Billar terhadap istrinya Lesti Kejora menjadi penyidikan. (Foto: Istimewa). (Foto: YouTube)

JAKARTA, iNews.id - Polisi menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terlapor Rizky Billar. Penyidik pun menaikkan kasus KDRT yang dialami Lesti Kejora dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"(penyidik) Telah melakukan gelar perkara di mana dengan hasil visum dan saksi statusnya dinaikan dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (7/10/2022). 

Zulpan menyebut, penyidik juga telah mengantongi sejumlah alat bukti. Di antaranya hasil visum, keterangan lima saksi, dan CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian. Dari lima saksi yang diperiksa, dua di antaranya merupakan orang tua dari Lesti Kejora. 

Lebih lanjut Kombes Endra Zulpan mengatakan, dari hasil visum, Lesti Kejora mengalami sejumlah luka pada bagian lengan, telapak tangan, siku, dan bagian leher.

"Leher bagian depan disertai lebam dan gangguan fungsi sehingga menggunakan gips, lebam dan nyeri bagian leher dan sekitarnya," tuturnya.


Editor : Ainun Najib

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network