Polisi menetapkan dua orang tersangka dalam robohnya bangunan atap SD Muhammadiyah Bogor Playen, Gunungkidul. (Foto : MPI/erfan erlin)

GUNUNGKIDUL, iNews.id- Polisi akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam robohnya bangunan atap SD Muhammadiyah Bogor Playen. Dua orang tersangka tersebut adalah B dan K yang profesinya sebagai pelaksana bangunan alias pemborong.

Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Mahardian Dewo Negoro mengungkapkan, sampai saat ini pihaknya telah memeriksa 12 orang saksi. Namun untuk saksi anak yang menjadi korban sampai saat ini memang belum bisa dilakukan karena mereka masih dalam tahap pemulihan psikologisnya.

Dari pemeriksaan para saksi tersebut memang kemudian mereka menetapkan dua orang tersangka yaitu B dan K yang merupakan pemborong. Salah satu di antara mereka berdomisili di luar Gunungkidul yaitu di Kabupaten Sleman Yogyakarta.

"Sementara memang ada dua tersangka. Kami masih lakukan pendalaman, jadi kemungkinan penambahan tersangka bisa saja terjadi," kata dia, Jumat (11/11/2022).

Menurut Mahardian, dasar mereka menetapkan tersangka kepada pemborong adalah dua alat bukti dan keterangan ahli setelah uji laboratorium keluar. Di mana memang hasil menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara barang baja ringan itu dengan mutu yang seharusnya digunakan.


Editor : Ainun Najib

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network