Polisi menangkap WFMB (16) tersangka pembunuhan perempuan di Jalan Kaliurang, Sleman, (Foto; istimewa)
Usai melakukan perbuatannya pelaku kembali ke asrama sekolah. Terungkapnya kasus ini dari penelusuran polisi, salah satunya dengan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi. Polisi merunut hingga 5 kilometer ke utara dan selatan dari lokasi.  
 
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Prasadana mengatakan, dari pemeriksaan pelaku juga melakukan pencurian CPU ATM dan kotak infak di SPBU sekitar. Polisi saat ini masih mendalami kasus ini. 

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 351 ayat (3) KUHP subsider Pasal 338 KUHP, dan Pasal 365 ayat (3) dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup atau 20 tahun penjara.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network