Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus penipuan di Kebumen. (Foto: doc/Polres Kebumen)

Berbekal laporan dari korban, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. Uang Rp150 juta habis dipakai untuk judi dan memenuhi kebuuhan sehari-hari. 

"Kepada warga di sekitar tambak, pelaku mengaku sebagai polisi untuk memudahkan mendapatkan tambak udang," katanya. 

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network