Kapolres Bantul AKBP Ichsan menunjukkan tersangka dan barang bukti rokok curian. (foto: MPI/Erfan Erlin)
 

Pasar Angkruksari sebenarnya dilengkapi penjaga malam. Namun karena di atas dini hari mereka sudah pulang dan dimanfaatkan pelaku untuk beraksi.     

Tersangka mengaku memilih mencuri rokok karena mudah diambil dan harganya mahal. Rokok itu selanjutnya dijual di pasar tradisional di tempat mereka tinggal.  

"Hasilnya untuk hidup sehari-hari," kata dia.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi juga mengamankan 300 bungkus rokok dan karung plastik.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network