Jeffry mengatakan, ketika terjadi kecelakaan yang melibatkan kereta kelinci di jalan raya, pihak yang menjadi korban tidak bisa menerima santunan Jasa Raharja. Pihak kepolisian menyarankan kepada pemilik kereta kelinci apabila ingin beroperasi hanya di seputar objek wisata.
"Apabila kereta kelinci mau operasional, silakan di tempat wisata," kata Jeffry.
Akan tetapi, pada saat perjalanan menuju tempat wisata, kereta kelinci tidak diperkenankan mengangkut penumpang atau masyarakat.
"Saat perjalanan dari rumah menuju tempat wisata, kami tekankan jangan ada penumpangnya karena sangat membahayakan," ujar dia.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait