"Kalau sudah ada yang jual kita akan laksanakan razia, tapi kalau kembang api ada yang dibolehkan ada yang tidak, yang tidak boleh petasan, kalau kembang api, ada batasan-batasannya, tapi intinya tidak boleh ada pesta kembang api," katanya.
Kapolres juga meminta agar Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 tidak mengeluarkan izin kepada masyarakat untuk menggelar kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan, dan justru mengimbau masyarakat agar tidak merayakan bersama keluarga di rumah.
"Tidak ada izin-izin dari Satgas Covid-19 maupun dari kepolisian untuk mengeluarkan izin terkait keramaian malam tahun baru. Kita berharap masyarakat saat tahun baru di rumah saja berdoa, berdoa untuk Indonesia," katanya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait