BANTUL, iNews.id - Polres Bantul resmi mengganti skema uji Surat Izin Mengemudi (SIM) C dengan menghilangkan praktik lintasan zig-zag dan angka delapan. Polres Bantul secara resmi mengumumkan perubahan ini pada Senin (07/08/2023).
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, sesuai dengan Keputusan Kakorlantas Polri Nomor: Kep/105/VIlI/2023 tanggal 4 Agustus 2023, praktik uji SIM khusus kendaraan bermotor akan menggunakan lintasan baru.
"Kami (Polres Bantul) sudah memberlakukan beberapa revisi terkait ujian praktik SIM, intinya dipermudah," kata Jeffry.
Pada kurikulum terbaru, lanjut Jeffry, lintasan berbentuk angka dan zig-zag dihilangkan dan diganti dengan lintasan baru berbentuk huruf S yang ditempatkan di area berukuran 30 x 35 meter.
Jeffry menjelaskan, tujuan tes angka delapan diganti menjadi manuver S dilakukan untuk memudahkan para pemohon SIM. Selain bentuk lintasan, ukuran lintasan juga diperlebar dan diperluas menjadi 2,5 kali lebar kendaraan, dari sebelumnya yang hanya 1,5 kali lebar kendaraan.
Dijelaskan, ada lima rintangan yang bakal menjadi poin penilaian dalam ujian terbaru ini, yakni awal berjalan, berhenti dekat kotak kuning, putar balik, lintasan S dan menghindari halangan akhir.
“Adapun kecepatan rata-rata yang digunakan adalah sebesar 30 km," kata Jeffry.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait