BANTUL, iNews.id - Polres Bantul mengimbau masyarakat untuk menghormati bulan Ramadhan dengan tidak bermain petasan. Selain dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain, petasan juga menjadi barang ilegal yang dilarang.
"Kami mengimbau masyarakat menghormati bulan Ramadhan, tidak usah pakai petasan biar tertib dan ayem," kata Kasi Humas Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana, Rabu (29/03/2023).
Jeffry mengatakan, petasan menggunakan bahan peledak tergolong berat. Apabila masyarakat tetap nekat dan menggunakan bahan peledak untuk membuat petasan bisa dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukumannya bisa hukuman mati, seumur hidup dan maksimal 20 tahun.
"Jadi tolong masyarakat untuk tahu betul undang-undang itu," katanya.
Berbagai upaya telah dilakukan Polres Bantul untuk mencegah masyarakat bermain petasan. Salah satunya dengan melaksanakan patroli setelah Subuh, seperti JJLS dan beberapa lokasi yang disinyalir biasa digunakan untuk menyalakan petasan. Dari razia yang digelar, Polres Bantul berhasil menyita ratusan buah petasan siap ledak.
"Kapolres telah memerintahkan anggota untuk melakukan patroli setiap pagi hari di JJLS. Polsek jajaran juga diperintahkan untuk melakukan hal sama di wilayah masing-masing," katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait