Minuman keras berbagai merk dan oplosan yang disita jajaran Polsek, Polres Bantul. (Foto : Humas Polres Bantul)

Para penjual minuman keras itu akan dijerat dengan Perda Bantul Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan.

"Kami harap peran aktif masyarakat untuk memberantas peredaran minuman keras," ujarnya.

Sebelumnya tiga orang meninggal dunia usai pesta miras di Dusun Kowang, Desa Trimulyo, Jetis, Bantul, pada Kamis (13/10/2022).

Kapolres Bantul AKPB Ihsan mengaku telah mengumpulkan para kapolsek untuk lebih menggencarkan razia minuman keras. Ihsan mengatakan, berkomitmen untuk memberantas peredaran minuman keras di Bantul.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network