Para penjual minuman keras itu akan dijerat dengan Perda Bantul Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan.
"Kami harap peran aktif masyarakat untuk memberantas peredaran minuman keras," ujarnya.
Sebelumnya tiga orang meninggal dunia usai pesta miras di Dusun Kowang, Desa Trimulyo, Jetis, Bantul, pada Kamis (13/10/2022).
Kapolres Bantul AKPB Ihsan mengaku telah mengumpulkan para kapolsek untuk lebih menggencarkan razia minuman keras. Ihsan mengatakan, berkomitmen untuk memberantas peredaran minuman keras di Bantul.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait