Barang bukti kasus pencurian tower BTS di Bantul. (foto: Humas Polres Bantul)

Kejadian ini kemudian dilaporkan ke polisi. Dari laporan tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi-saksi, menganalisa rekaman CCTV di sekitar TKP. 

“Keduanya ditangkap di Semarang dan dari pemeriksaan mereka mengakui telah mencuri di Bantul,” katanya.  

Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat (1) tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network