Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti miras oplosan yang menewaskan warga Bantul. (foto: Humas Polres Bantul)

Dari bahan alkohol 1 galon air mineral ukuran 15 liter yang diserahkan RB, dihasilkan 17 botol miras oplosan dikemas dengan botol miras impor. Sebanyak tiga botol di antaranya dikonsumsi oleh korban dan temannya sesama nelayan di pinggir Pantai Samas, Sanden, Bantul pada Sabtu (07/10/2023) lalu. 

Akibat miras oplosan inilah, korban meninggal di RS Elisabeth, Bambanglipuro, Bantul. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap RB dan SY.  

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 204 ayat 1 KUHP KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network