KEBUMEN, iNews.id - Satreskrim Polres Kebumen berhasil membongkar praktik prostitusi online yang menawarkan perempuan muda sebagai pekerja seks komersial (PSK). Polisi menetapkan DN (26) sebagai tersangka yang berprofesi sebagai muncikari.
Tersangka DN merupakan warga Kelurahan Purwokerto Wetan, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas. Dia menjadi muncikari yang menyediakan wanita penghibur kepada pria hidung belang.
“Tersangka kami amankan di salah satu hotel di Kebumen,” kata Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin, Jumat (9/12/2022).
Kasus ini terungkap dari hasil penyelidikan petugas kepolisian dengan adanya praktik prostitusi online. Polisi kemudian melakukan pendalaman dan menemukan informasi keterkaitan tersangka dalam kasus ini. Hingga akhirnya dilakukan penangkapan kepada tersangka.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa handphone andorid, kunci kamar hotel, dan uang tunai Rp2 juta. Selain itu juga ada alat kontrasepsi.
“Modusnya menawarkan wanita kepada pelanggan melalui aplikasi. Pelanggan ini akan meminta daftar wanita yang siap untuk dibooking,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi