Petugas Reskrim Polres Kulonprogo mengamankan seorang penadah motor curian. (foto: doc/Polres Kulonprogo)

KULONPROGO, iNews.id – Petugas reskrim Polsek Samigaluh bekerja sama dengan Polres Kulonprogo berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang menimpa Muhammad Dihan Ismunanto warga Waru, Kalurahan Banjarasri, Kapanewon Samigaluh, pada 9 Januari lalu. Polisi mengamankan seorang penadah dengan barang bukti motor milik korban.       

Kassubag Humas Polres Kulonprogo, Iptu I Nengah Jefry mengatakan tersangka dalam pencurian ini Nov (28) warga Kajoran, Magelang yang tinggal di Kaliangkrik, Magelang. Penangkapan dilakukan setelah korban menerima laporan ,dari korban. Berbekal laporan dari korban, polisi melakukan penyelidikan.
 
Akhirnya polisi mendapatkan informasi jika terjadi jual beli motor curian milik korban. Polisi berhasil mengamankan Nov yang merupakan penadah. Ikut diamankan barang bukti Honda BeAt dengan Nopol AB 2778 CU milik korban.  

“Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan penadah berikut barang bukti motor milik korban,” katanya.

Saat ini polisi masih memburu pelaku lain yang berprofesi sebagai pemetik. Identitas pelaku sudah dikantongi petugas, namun saat dilakukan penangkapan berhasil kabur.

“Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengamankan pelaku lain,” katanya. 

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian juncto 55 jo 480 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network