KULONPROGO, iNews.id – Satreskrim Polres Kulonprogo bersama Polsek Samigaluh berhasil membongkar komplotan pencurian mobil lintas provinsi. Tiga orang berhasil ditangkap, dua eksekutor dan satu penadah mobil curian.
“Ada tiga tersangka yang ditangkap, tetapi satu yang kami tahan. Dua tersangka lain ditahan di Polres Purworejo dan Trenggalek dalam kasus lain,” kata Kaurbinops Satreskrim Polres Kulon Progo, Iptu Nunung Tuhono, Selasa (20/7/2021).
Tiga tersangka yang ditangkap AM (43), warga Blitar, Jawa Timur yang ditahan di Purworejo dan YM, (31) warga Malang, Jawa Timur yang ditahan di Trenggalek. Satu tersangka lain HS (62), warga Malang yang merupakan perantara dan penadah mobil curian.
Para pelaku ini ditangkap setelah melakukan pencurian mobil pikap L300 milik Supratno warga Samigaluh pada bulan Juni lalu. Sebelumnya HS mempertemukan AM dengan calon pembeli yang butuh mobil pikap L300. Saat itulah AM menyanggupi untuk mencarikan dan mengajak YM beraksi.
AM kemudian ke Yogyakarta untuk bertemu YM guna mencari sasaran. Mereka berputar-putar sampai di wilayah Dekso, Kulonprogo melihat ada mobil pikap baru dengan nopol masih putih. Mereka membuntuti mobil ini sampai di rumah pemiliknya. Malam harinya mereka beraksi dan membawa kabur mobil.
“Saat beraksi mereka sudah mempersiapkan alat dan plat nopol palsu. Begitu membawa kabur mobil mereka mengganti dengan plat yang disiapkan,” katanya.
Sementara HS mengaku hanya sebagai perantara saja. Dia hanya dimintai tolong oleh Kirun yang saat ini masih buron. Mobil itu kemudian dibeli dengan harga Rp 52 juta dan dia mendapatkan bagian Rp1 juta.
“Saya hanya perantara tidak tahu kalau itu curian,” katanya.
Polisi akan menjerat HS dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Polisi juga mengamankan barang bukti mobil pikap dan handphone.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait