Sementara itu, dalam patroli yang dilaksanakan petugas Sabhara pada Minggu (10/4/2022) dini hari, menemukan sejumlah pemuda yang sedang nongkrong di depan SPBU Bandara YIA. Saat dilakukan pengecekan, petugas menemukan tiga botol minuman oplosan sehingga kasus ini dilakukan pengembangan.
Polisi akhirnya menggerebek sebuah rumah di Temon Kulon, dan mengamankan puluhan botol miras dari berbagai merek. Sedangkan pedagang miras berinisial AS masih menjalani pemeriksaan.
“Ada sekitar 66 botol miras dari berbagai merek dan kemasan yang kami sita. Sedangkan pedagang masih dalam pemeriksaan,” kata Kasi Humas Polres Kulonprogo Iptu I Nengah Jeffry.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait